Makalah Pandangan Islam Terhadap Perkembangan Teknologi

Hasil gambar untuk islam dan teknologiPeradaban Islam sangat berbeda dengan Yunani, Romawi dan Byzantium dalam memandang teknologi.  Para cendekiawan Muslim di era kekhalifahan menganggap teknologi sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan yang sah.  Fakta itu terungkap berdasarkan pengamatan para sejarawan sains Barat di era modern terhadap sejarah sains di Abad Pertengahan.
Demikian pula ajaran Islam ia tidak akan bertentangan dengan teori-teori pemikiran modern yang teratur dan lurus dan analisa-analisa yang teliti dan obyekitf. Dalam pandangan Islam menurut hukum asalnya segala sesuatu itu adalah mubah termasuk segala apa yang disajikan oleh berbagai peradaban baik yang lama ataupun yang baru. Semua itu sebagaimana diajarkan oleh Islam tidak ada yang hukumnya haram kecuali jika terdapat nash atau dalil yang tegas dan pasti mengherankannya.
Dalam islam, sains dan teknologi sangat penting untuk membangun peradaban yang kuat dan tangguh. Sebagaimana halnya dahulu para khalifah mendorong kaum muslim untuk mencipatakan teknologi dan membuat karya ilmiah guna mengembangkan dan memanfaatkan SDA yang ada. Seperti kita ketahui para ilmuwan islam seperti al-Khawarizmi ahli matematika, Ibnu Firnas konseptor pesawat terbang, Jabir bin Haiyan bapak kimia, dan masih banyak lagi. Mereka semuanya mengerahkan segenap upaya dan berkarya untuk umat. Jadi, Islam tidak pernah melarang sains dan teknologi, tetapi justru Islam selalu terdepan dalam sains dan teknologi sejak 13 abad yang lalu.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian”
Hadits ini menunjukkan kebolehan mengenai sains dan teknologi karena pada saat itu Rasulullah SAW ditanya oleh seseorang tentang pertanian, tapi Rasulullah tidak memberikan jawaban yang benar karena Rasulullah tidak ahli dalam pertanian.
Maka dengan hal ini jelaslah sudah bahwa produk dari sains dan teknologi dalam pandangan Islam boleh/mubah. Tetapi ingat bahwasannya ada juga madaniyah yang bersifat khas seperti patung, salib, bintang david, dll itu merupakan karya/hasil dari hadlarah selain Islam, maka menggunakannya adalah suatu kemaksiatan dan hukumnya haram.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak video berikut ini


by Moh Fadhel Fikri M.Dg.Parebba

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post